Penjelasan Tentang Reksadana | Pengertian, Jenis, Karakteristik Serta Kelebihan dan Risikonya
1. Pengertian Reksadana
Reksadana berasal dari kata “Reksa” yang memiliki arti jaga dan kata “Dana” berarti uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Sehingga Reksadana pada umumnya diartikan sebagai kumpulan uang yang di gunakan untuk suatu keperluan dan dipelihara.
Secara
umum Reksadana dapat di
artikan sebagai wadah dan pola pengelolaan dana bagi sekumpulan masyarakat, pihak pemodal atau pihak investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara
membeli unit penyertaan Reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, atau produk keuangan lainnya baik berupa saham, obligasi, pasar uang
ataupun efek atau sekuriti lainnya.
![]() |
Pengertian Reksadana |
Reksadana
(mutual fund) adalah salah satu investasi dimana investor secara bersama-sama melakukan
investasi dalam suatu himpunan dana untuk diinvestasikan dalam berbagai bentuk
investasi seperti saham, obligasi, ataupun melalui tabungan atau sertifikat
deposito di bank-bank. Dengan demikian reksadana adalah penganekaragaman
(diversifikasi) dalam portofolio yang dikelola oleh manajer
investasi dalam
perusahaan reksadana.
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.
8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi
tersebut yaitu:
- Adanya dana dari masyarakat pemodal (investor).
- Dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek,
- Dana tersebut dikelola oleh Manajer investasi.
2. Jenis dan Karakteristik Reksadana
Pada
umumnya semua reksadana mempunyai kesamaan didalam struktur, tetapi berbeda
dalam tujuan. Membedakan reksadana dapat dilakukan dengan melihat beberapa
sudut pandang.
1. Reksadana Dilihat dari Segi Bentuknya
Sebagaimana
diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada pasal 18
ayat (1), reksa dana dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk yaitu, Reksadana Perseroan dan Reksadana
Kontrak Investasi Kolektif.
Kedua bentuk Reksadana ini sama-sama menghimpun dana dari investor dan menginvestasikan dananya dalam berbagai
instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar modal maupun di pasar
uang.
#Reksadana Berbentuk Perseroan (corporate type)
Reksadana Dalam berbentuk perseroan, perusahaan penerbit
reksadana menghimpun dana dengan
menjual saham, dan selanjutnya
dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang
diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksadana bentuk perseroan
dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi 2 yaitu pertama, reksadana Perseroan yang tertutup, kedua,reksadana
Perseroan terbuka.
# Reksadana berbentuk Kontak Investasi Kolektif (contractual type).
Reksadana
berbentuk Kontak Investasi Kolektif merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan,
di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi
kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan
kolektif.
2. Reksadana Dilihat dari Sifatnya
Dilihat
dari sifatnya, reksadana dapat dibedakan menjadi:
# Reksadana bersifat Tertutup(close-end fund)
Reksadana
bersifat Tertutup merupakan
reksadana yang mana pihak Manajer
Investasi tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor. Dan apabila pemilik
saham hendak menjual sahamnya harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksadana tersebut
dicatatkan.
# Reksa dana bersifat Terbuka (open-end fund)
Reksadana
bersifat Terbuka yaitu reksadana yang menawarkan dan
membeli kembali saham-saham dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan untuk lebih jelasnya anda bisa melihat Undang-undang No.8/1995
tentang Pasar Modal [UUPM] pasal 18 ayat 2). Pemegang saham jenis ini
dapat menjual
kembali saham atau unit penyertaannya
setiap saat. Manajer
Investasi Reksadana, melalui Bank Kustodian, wajib membelinya sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per saham/unit pada saat itu.
3. Reksadana Dilihat dari Tujuan Investasi
Reksadana dilihat dari tujuan investasinya dapat dibedakanmenjadi;
# Growth Fund
Growth fund yaitu Reksa dana
yang menekankan pada
upaya mengejar pertumbuhan
nilai dana. Reksa dana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada
saham.
# Income Fund
Reksadana
yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasikan
dananya pada surat hutang dan obligasi.
# Safety
Fund
Reksadana yang mengutamakan keamanan daripada
pertumbuhan. Reksadana jenis ini umumnya mengalokasikan danannya di pasar uang, seperti deposito
berjangka, sertifikat deposito dan surat
hutang
jangka pendek.
4. Reksadana Dilihat dari Portofolio Investasinya
Jenis-jenis
reksadana berdasarkan portofolio investasinya di bagi menjadi 4 kategori yaitu:
# Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksadana pasar Uang merupakan reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang
dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan
modal.
# Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income funds)
Merupakan
reksadana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya dalam
bentuk efek bersifat utang
yaitu dalam bentuk obligasi. Reksadana jenis memiliki sifat lebih stabil,karena reksadana yang
berinvestasi pada instrumen fixed income
yang berkualitas baik seperti sertifikat deposito, Commercial Paper (CP), dan
sertifikat obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, BUMN, maupun pemerintah.
Instrumen-instrumen tersebut memberikan
tingkat suku bunga yang lebih tinggi
dibandingkan tabungan bank namun tetap bersifat konservatif. Risiko dari dari reksadana jenis ini
relatif lebih besar di bandingkan dengan reksadana pasar uang.
# Reksadana Saham (Equity Funds)
Merupakan
reksadana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya dalam
bentuk efek bersifat ekuitas. Bersifat lebih jangka panjang Reksadana saham
biasanya menginvestasikan dananya pada saham-saham yang dicatatkan dibursa,
yang mewakili kepemilikan didalam perusahaan. Reksadana saham memiliki risiko yang lebih tinggi di
bandingkan dengan reksadana pendapatan tetap (Fixed Income Funds) dan Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)akan tetapi memiliki tingkat pengembalian
yang lebih tinggi.
# Reksadana Campuran (Discretionary Funds)
Merupakan
reksadana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek
bersifat utang. Reksadana
jenis ini memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham,
obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada Reksadana
Campuran relatif lebih tinggi dibandingkan Reksadana Pendapatan Tetap.
3. Keuntungan dan Resiko
Manfaat Reksadana
Manfaat yang diperoleh pemodal jika
melakukan investasi dalam Reksadana, antara lain:
- Investor yang memiliki dana tidak terlalu besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. MIsal, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika pemodal tersebur tidak memiliki dana yang besar. Dengan berinvestasi Reksadana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang.
- Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, Sehingga pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah di lakukan oleh manajer investasi .
- Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal.
Risiko Reksadana
Seperti halnya wahana investasi lainnya,
disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksadana pun mengandung
berbagai peluang risiko, antara lain:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Risiko ini dapat terjadi karena dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek seperti: obligasi, saham, dan lainnya yang masuk dalam portfolio Reksadana tersebut.
- Risiko Likuiditas yaitu Risiko dimana Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption (penjualan kembali) hal ini bisa terjadi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.
- Risiko Wanprestasi merupakan risiko ini yang timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksadana,seperti pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, atau pun hal-hal yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Pihak yang terlibat dalam Reksadana
1. Investor
Investor yaitu orang perorangan atau lembaga yang melakukan investasi
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
2. Manajer Investasi
Manajer Investasi merupakan sebuah perusahaan atau pihak yang
bertanggung jawab mengelola dana yang di kumpulkan dari para investor. Dalam
reksadana, peran Manajer Investasi Reksadana ini memiliki peran yang sangat
penting karena tidak hanya menentukan kinerja, tetapi memastikan dana yang
diinvestasikan terkelola dengan baik. ada banyak sekali manajer investasi yang
ada di indonesia seperti ; PT. Aberdeen Standard Investments Indonesia, PT.
Anugerah Sentra Investama, PT. Asia Raya Kapital dan lainnya.
3. Bank Kustodian
Bank kustodian merupakan salah
satu fungsi yang
dimiliki oleh Bank Umum sebagai tempat penyimpanan kekayaan serta administrator reksadana, yang meliputi penyelesaian transaksi, registrasi
dan pendaftaran efek, dan sebagainya, yang telah mendapat persetujuan dari
Bapepam dan tidak diperbolehkan ter afiliasi dengan manajer investasi,
artinya tidak boleh
ada hubungan istimewa
antara Bank Kustodian
dengan Manajer Investasi seperti yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2)
Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995.
4. Agen Penjual Reksadana (APERD)
Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yaitu pihak yang melakukan pemasaran
reksadana. Dalam memasarkan Reksadana,Ada Manajer Investasi yang memasarkan
sendiri produk reksadananya sehingga selain berperan sebagai pengelola juga
berperan sebagai APERD, ada Manajer Investasi yang menggunakan jasa perusahaan
lain sebagai APERD.
Perusahaan-perusahaan yang boleh menjadi Agen Penjual Reksadana adalah perusahaan keuangan di bawah naungan OJK yaitu sekuritas, bank,
asuransi, pembiayaan, dan pegadaian yang mendapat izin sebagai Agen Penjual
Reksadana.
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK dalam Reksadana memiliki peran yaitu Melakukan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK
memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan
persetujuan pada Bank Kustodian