--> Skip to main content

Penjelasan tentang Pengertian Saham Syariah


Apa itu Saham syariah? Saham syariah merupakan efek yang berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. untuk lebih jelasnya apa itu saham syariah anda bisa menyimak penjelesan di bawah ini.

pengertian saham syariah
Pengertian saham syariah

Pengertian Saham

Saham merupakan surat bukti yang pemilikan bagian modal dari perusahaan yang memberi hak atas dividen dan sebagainya menurut besar kecilnya modal yang di tanamkan.untuk lebih jelasnya anda bisa membaca pada artikel sebelumnya tentang pengertian , jenis, keuntungan dan resiko saham.

Adapun pengertian syriat menurut qardawi adalah hukum-hukum allah yang di berdasarkan dalil-dalil al quran, dan sunah serta dalil yang berkaitan seperti ijmak dan qiyas, yang mengatur kehidupan manusia baik dari keyakinan atau aqidah, akhlak , muamalah dan semua sistem kehidupan dari dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat

Dalam hal ini pengertian syariah dapat di artikan secara:

1. Syariah Dalam arti luas

Al-syari’ah yaitu semua ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin maupun tingkah laku konkrit yang individual dan secara bersama (kolektif). 
Dalam hal ini syariah sama dengan adin, yang meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti Akidah, Akhlak dan Fikih.

2. Syari'ah Dalam Arti Sempit

Sedang dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.

Dari pengertian di atas syariah dapat diartikan sebagai suatu peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang berdasarkan alquran, hadits, ijmak dan qiyas untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat.

Pengertian Saham Syariah

Saham syariah adalah surat bukti kepemilikan atau hak atas suatu perusahaan yang telah diterbitkan oleh emiten dimana dalam kegiatan usaha dan cara pengolahannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
dalam hal ini jika seorang investor ingin menanamkan modalnya pada saham syriah tentu harus menyertakan modal pada perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. adapun konsep yang di gunakan dalam saham syariah yaitu menggunakan konsep musyarokah yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.
Sebuah emiten ataupun perusahaan yang melakukan penerbitan efek syariah yang berupa saham syariah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
  1. Perjudian dan sejenisnya
  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah;
  3. Jasa keuangan ribawi seperti bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian gharar, seperti asuransi konvensional
  5. Memproduksi, mendistribusikan, Dan memperdagangkan barang atau jasa haram dan barang atau jasa yang merusak moral
  6. transaksi yang mengandung suap

Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
  1. Total utang yang berbasis bunga lebih dari 45% dibandingkan dengan total aset
  2. Total pendapatan Non Halal tidak lebih dari 10% di banding total Pendapatan.

Sumber Referensi:
https://www.ojk.go,id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx
https://www.idx.co,id/idx-syariah/produk-syariah

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar