--> Skip to main content

Penjelasan lengkap tentang pengertian asuransi dan jenisnya

Pengertian asuransi secara umum

Istilah Kata “Asuransi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang berarti "pertanggungan". Oleh sebagb itu Asuransi dapat di artikan sebagai suatu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan oleh pihak tertanggung, yang mengalihkan risiko yang kemungkinan terjadi di masa yang akandatang kepada pihak lainnya, (perusahaan asuransi).

Asuransi juga dapat di artikan sebagi suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa mendatang.

Pengertian asuransi menurut para ahli

pengertian asuransi secara umum
Pengertian Asuransi

Untuk lebih memahami apa itu asuransi? Maka kita bisa membaca pengertian Asuransi menurut para ahli di bawah ini.

1. Mehr dan Cammack

Menurut Mehr dan Cammack Pengertian asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko finansial, dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah tertentu yang memadai, agar kerugian individu dapat diperkiarakan. Kemudian kerugian yang dapat di diperkirakan itu di bagi secara merata oleh mereka yang bergabung dalam sebuah program asuransi.

2. Menurut Green

Menurut Green pengertian asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.

Baca Juga: pembahasan tentang produksi

3. Emmy Pangaribuan (1992)

Menurut Emmy Pangaribuan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.

4. William dan Heins

william dan heins mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :

  1. Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
  2. Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.

Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka dapat diambil satu pengertian yang mencakup semua sudut pandang diatas, yaitu :

Asuransi merupakan suatu cara untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian dengan cara menggabungkan beberapa unit-unit yang terkena risiko yang sama dalam jumlah yang cukup besar.

gar probabilitas kerugiannya dapat diperkirakan dan apabila kerugian yang di perkirakan tersebut terjadi, maka dana akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

5. Menurut KUHD pasal 246

Pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu dimasa yang akan datang.

Fungsi asuransi

Berdasarkan pengertian Asuransi di atas asuransimemiliki fungsi untuk transfer risiko (pengalihan) dan juga mengumpulkan dana. dapat lebih jelasnya berikut fungsi asuransi:.

1. Transfer risiko

Dengan adanya asuransi dengan membayar premi yang relatif kecil, sesorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atau potensi kerugian atas hidup dan harta bendanya (risiko) ke perusahaan asuransi.

Baca Juga: Pengertian Obligasi dan karakteristiknya

2. Kumpulan Dana

Premi yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar risiko yang terjadi

Tujuan Asuransi

Menurut Danarti tujuan asuransi diklasifiksikan sebagai berikut :

1. Dari segi Ekonomi

jika dilihat dari segi ekonomi Asuransi mempunyai tujuan untuk Mengurangi ketidakpastian atau risiko yang kemungkinan terjadi di masa yang akan datang.

Dari hasil usaha yang dilakukan oleh sesorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

2. Dari Segi Hukum

Asuransi bertujuan untuk Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

3. Dari segi Tata Niaga atau perdagangan

Asuransi memiliki tujuan untuk Membagi risiko yang kemungkinan dihadapi kepada semua peserta program asuransi.

4. Dari segi kemasyarakatan

Asuransi bertujuan untuk Menanggung kerugian secara bersama-sama antar peserta suatu program asuransi

5. Dari Segi Sistematis

Asuransi bertujuan untuk Memperkirakan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil perkiraan tersebut itu dipakai sebagai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok) sebuah program asuransi.

Prinsip Dasar Asuransi

Menurut Danarti (2008:18) dalam dunia asuransi terdapat enam macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

1. Insurable Interest adalah Hak baik perorangan maupun perusahaan untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara pihak tertanggung (insured) dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost good faith yaitu Suatu tindakan diman pihak tertanggung mengungkapkan secara Detail dan lengkap, semua fakta material (material fact) terhadap sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak oleh pihak penanggung. Artinya pihak penanggung harus menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dengan jujur dan bagi pihak tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate Cause yaitu Suatu alasan atau penyebab utama dan efisien yang mengakibatkan rangkaian kejadian yang menimbulkan sebuah akibat (terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan dampak yang di timbulkan).

4. Indemnity adalah Suatu mekanisme dimana pihak penanggung menyediakan ganti rugi finansial dalam upayanya yang menempatkan pihak tertanggung (insured) dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD Pasal 252, 253, dan dipertegas dalam pasal 278).

5. Subrogation yaitu Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6. Contribution yaitu Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Baca juga: penjelasan tentang reksadana

Jenis-jenis asuransi

asuransi kesehatan
Jenis-jenis Asuransi

Ada benyak sekali jenis asuransi ada, dan bisa kita digunakan untuk berbagai keperluan. Adapun jenis asuransi dapat di klasifikasikan Asuransi sebagai berikut :

1. Jaminan Sosial (Social Insurance)

Jaminan merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya. Jaminan untuk hari tuanya (old age). Bentuk ini dilaksanakn dengan “paksa”, misalnya dengan memotong gaji pegawai sekian persen setiap bulan (umpamanya 10%).

Contoh jaminan sosial yang lain ialah, jika seseorang sakit harus dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan, atau hal-hal yang menyebabkan timbulnya pengangguran.

2. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)

Bentuk asuransi ini dijalankan secara sukarela (voluntary), jadi tidak dengan paksa seperti jaminan sosial. Sehingga setiap orang berhak untuk mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.

Asuransi sukarela dapat dibagi dalam dua jenis yakni :

  • Government Insurance

Yaitu asuransi yang dijalankan oleh Pemerintah atau Negara, misalnya:  jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan (di Indonesia misalnya jaminan bagi kaum veteran).

  • Commercial Insurance

yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa menimbulkan sebuah kerugian. Tujuan perusahaan asuransi dalam hal ini adalah komersial dan dengan motif keuntungan (profit motive).

Commercial Insurance dapat digolongkan menjadi :

  1. Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance) Asuransi Jiwa bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, serta sakit.
  2. Asuransi Kerugian (Property Insurance) Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransi laut, dan lain-lain.
  3. Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
  4. Asuransi Pendidikan, yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.

Baca juga :pengertian kewirausahaan dan karakteristiknya

Manfaat Asuransi

Ada banyak sekali jenis asuransi yang ada di Indonesia seperti asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda, misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil, dan lain-lain.

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai macam ancaman bahaya yang tidak terduga,seperti kecelakaan,dan pencurian mobil. Dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan tenang dan aman ke manapun bepergian.

Jadi, pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan masa depan kehidupan dan turut memikirkan serta berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha, baik terhadap pribadi atau perusahaan.

Demikian artikel tentang pengertian asuransi,fungsi,tujuan, prinsip, jenis dan manfaat asuransi semoga bermanfaat.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar