--> Skip to main content

Apa itu Hukum Bisnis? Pengertian, Tujuan dan Ruang lingkup Hukum Bisnis

pengertian hukum bisnis


Apa itu hukum bisnis? Hukum bisnis adalah perangkat hukum yang mengatur suatu tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau suatu kegiatan perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa. Akan tetapi Sebelum mengetahui pengertian  Hukum bisnis  secara rinci alangkah baiknya mengetahui pengertian dari masing-masing kata tersebut.

Pengertian Hukum


Hukum adalah adalah suatu sitem peraturan yang berupa norma-norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan . Adapun pengertian hukum menurut para ahli yaitu:

1. E. M. Meyerspengertian

Hukum yaitu aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

2. Menurut Plato

Pengertian hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun terhadap masyarakat.

3. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,

Pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan pros es guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Dari pengertian di atas hukum dapat diartikan sebagai suatu peraturan yang mengatur suatu kegiatan agar tidak melanggar norma-norma yang berlaku. Hukum sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu hukum bersifat memaksa, adanya perintah/larangan dan sanksi.

Pengertian bisnis

Pengertian Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang (organisasi) yang di dalamnya terdapat aktivitas produksi, maupun pertukaran barang dan jasa, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (profit).
Sedangkan pengertian bisnis Secara etimologi yaitu suatu keadaan di mana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Adapun pengertian bisnis menurut para ahli yaitu:

1. Menurut Brown dan Pretello

pengertian bisnis adalah lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat serta semua hal yang mencakup berbagai usaha yang dilakukan pemerintah maupun swasta tidak peduli mengejar laba ataupun tidak.

2. Menurut Hughes dan Kapoor

Peengertian bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan / laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pengertian hukum bisnis

Hukum bisnis adalah perangkat hukum yang mengatur suatu tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau suatu kegiatan perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun suatu kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha pada suatu usaha. dimana para pelaku bisnis sudah mempertimbangkan suatu segala resiko yang mungkin terjadi. 
Hukum bisnis muncul karena adanya suatu kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Oleh karena itu suatu kegiatan bisnis harus mempunyai aturan-aturan yang menjamin terjadinya suatu bisnis, perdagangan ataupun yang menyangkut tentang kegiatan tersebut.

Tujuan Hukum Bisnis

Tujuan hukum bisnis yaitu;
  1. Untuk menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar
  2. Untuk melindungi suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)  dan semua bisnis pada umumnya.
  3. Untuk membantu memperbaiki suatu sistem keuangan dan sistem perbankan
  4. Untuk mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
  5. Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya di dalam praktik bisnis,
  6. Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis 
  7. Mewujudkan aktivitas bisnis dengan disertai watak dan perilaku pelakunya sehingga tercipta kegiatan bisnis yang sehat, adil dan dinamis karena dijamin oleh kepastian sebuah hukum.

Ruang lingkup hukum bisnis

Ruang lingkup hukum bisnis meliputi beberapa hal seperti :
  1. Kontrak bisnis adalah ikatan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis
  2. Bentuk badan usaha adalah  kesatuan yuridis/hukum dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Seperti PT, Firma, dan cv
  3. Pasar modal dan perusahaan go publik
  4. kegiatan jual beli oleh perusahaan
  5. Investasi atau penanaman modal
  6. Merger, akuisisi dan konsolidasi
  7. Pembiayaan dan perkreditan
  8. Ketenagakerjaan
  9. Hak Kekayaan Intelektual Industries
  10. Perlindungan terhadap konsumen
  11. Menyelesaikan sengketa bisnis
  12. Bisnis Internasional
  13. Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
  14. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
  15. Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
  16. Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
  17. Hukum Kegiatan Pertambangan/Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional,
  18. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (money loundry)
itulah pengertian hukum bisnis tujuan dan ruang lingkup hukum bisnis. semoga bermanfaat.

sumber referensi:
Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global oleh DR. Munir Fuady
www.Maxmanroe,com
https://id.wikipedia,org
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar